Jayapura, Papua Terbit,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua menyatakan komitmennya mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tetap berjalan sesuai agenda yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua pada 6 Agustus 2025.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, menegaskan bahwa PSU merupakan agenda nasional yang wajib dilaksanakan. Oleh karena itu, DPR Papua akan memastikan proses pelaksanaan tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"PSU tetap jalan sesuai agenda, kami dari DPR Papua siap mendukung pelaksanaannya sebagaimana telah dijadwalkan oleh KPU Papua," ujar Denny saat memberikan keterangan pers di Kantor DPR Papua, Kamis (17/4/2025).
Denny juga menanggapi adanya isu terkait penolakan penggunaan dana cadangan untuk membiayai PSU, Denny menjelaskan bahwa dana cadangan bukanlah satu-satunya opsi pendanaan. Menurutnya, skema anggaran PSU akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Papua pasca libur Paskah.
Ia juga menegaskan bahwa Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan bahwa pembiayaan PSU tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua.
“Kita tetap akan menggunakan APBD Papua. Tidak ada pembicaraan terkait penggunaan dana APBN karena sudah ditegaskan oleh Mendagri bahwa PSU menjadi beban anggaran daerah,” katanya.
Denny menambahkan bahwa DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi akan menyiapkan konsep pembahasan agar anggaran PSU dapat berjalan secara optimal, tanpa harus menggunakan dana cadangan yang telah dialokasikan untuk kebutuhan prioritas Orang Asli Papua (OAP).
“Dana cadangan hanya diperuntukkan bagi sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi kerakyatan bagi OAP. Kami akan memastikan dana tersebut tidak digunakan untuk PSU,” tegasnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah Papua, Yohanes Walilo, menjelaskan bahwa dalam pengajuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah provinsi, dari 13 usulan yang diajukan hanya tujuh yang disetujui dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Salah satu usulan yang belum disetujui adalah revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait dana cadangan.
“Revisi yang kami usulkan hanya berkaitan dengan Perdasus dana cadangan Otsus yang diperuntukkan bagi kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Tidak ada usulan dana PSU dalam materi yang kami sampaikan,” tegas Walilo usai penutupan dalam sidang paripurna DPR Papua 16/4/25
Ia menekankan bahwa tidak ada penggunaan dana cadangan untuk PSU, dan revisi yang diusulkan hanya bertujuan untuk memperjelas dasar hukum penggunaan dana Otsus tersebut.
“Silakan lihat materi kami. Tidak ada pengusulan revisi dana PSU Pilgub Papua. Yang kami ajukan adalah revisi Perda dana cadangan Otsus,” tutup Walilo.(Epen Ketaren)
0 Komentar