HOTEL HORISONE KOTARAJA

HOTEL HORISONE KOTARAJA
HADIRKAN PROMO NGINAP DAN NASI BRIANI BUKA PUASA

DPR Papua Gelar Rapat Paripurna untuk Penetapan Propemperda dan Rencana Kerja

 


Jayapura, Papua Terbit,-Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 15 April 2025, di Ruang Sidang DPR Papua. Agenda rapat meliputi Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, Penetapan Rencana Kerja DPR Papua Tahun 2025, Penyampaian Hasil Reses DPR Papua Tahun 2025, serta Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua menyampaikan laporan terkait materi rancangan peraturan daerah, baik Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) maupun Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Ketua Bapemperda DPR Papua, Adam Arisoy, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda Tahun 2025 mengacu pada Pasal 14 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi Propemperda di lingkungan Pemerintah Provinsi dilakukan oleh Bapemperda, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan DPRP tentang Tata Tertib DPR Papua.

"Rancangan Perdasi dan Perdasus yang berasal dari DPRP diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda, dan harus disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRP. Pengajuan ini disertai dengan penjelasan, naskah akademik, serta daftar pengusul, dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRP," jelas Arisoy dalam laporannya,

Adapun tujuh Raperda yang diusulkan dalam rapat tersebut antara lain:

1. Perubahan Perdasi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua.

2. Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Tempat-Tempat Sakral di Provinsi Papua.

3. Raperdasus tentang Badan Pelayanan Pekabaran Injil Tuhan di Provinsi Papua.

4. Perubahan Perdasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

5. Raperdasi tentang Pembinaan Olahraga dan Prestasi Disabilitas.

6. Raperdasi tentang Satu Hari Tanpa Nasi (One Day No Rice).

7. Raperdasi tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra di Provinsi Papua.

"Bapemperda DPRP mengajukan Raperda-raperda inisiatif dewan tersebut untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan sebagai bagian dari Propemperda Tahun Anggaran 2025, guna dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan," tutup Arisoy.

(Epen)



Posting Komentar

0 Komentar