JAYAPURA, Papua Terbit,-Marga Apoka secara tegas menolak keras pembangunan pabrik semen dan keramik di Kampung Nayaro, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Penolakan ini disampaikan oleh Ahli Waris Marga Apoka, Laura Apoka, ketika jumpa pers di Kantor Law Firm Aloysius Renwarin & Partners, Jalan Kenanga No. 15, Perumnas II, Waena, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (21/3/2025).
Di ketahui, pembangunan yang di lakukan oleh PT Honay Ajkwa Lorentz dan PT Tambang Mineral Papua (TMP) Mulai Groundbreaking Pabrik Semen dan Keramik di Jalan Trans Nabire, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Sabtu (18/1/2024) lalu.
Laura mengatakan, pemilik hak ulayat Kampung Nayaro adalah Rufus Apoka, dan 12 orang anak-anaknya sebagai ahli waris.
Laura yang bekerja di bidang pendidikan Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK) menandaskan, pembangunan pabrik semen dan keramik tersebut tanpa izin dan persetujuan Marga Apoka sebagai pemilik hak ulayat Kampung Nayaro.
Laura mensinyalir ada pihak lain, yang mengatasnamakan Marga Apoka, untuk menandatangani Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal yang berhak menandatangani adalah Marga Apoka.
Laura mengatakan, Kampung Nayaro sebelumnya adalah dusun sagu tempat masyarakat mencari makanan, tapi hancur terdampak tailing dari PT Freeport Indonesia, yang mengelola tambang emas.
“Tidak mungkin kan limbah dia naik ke gunung diatas, tapi limbah itu pasti dia turun kebawah,” tukas Laura.
Laura menegaskan, pihak PT Freeport Indonesia mengetahui pemilik hak ulayat Kampung Nayaro adalah Marga Apoka.
Meski demikian, terang Laura, PT Freeport Indonesia tak pernah memberikan kompensasi atau ganti rugi tanah ulayat kepada Marga Apoka.
“Bahkan orang tua kami sejak dulu tidak punya rumah tempat tinggal, dan beasiswa anak-anak kami diputus di tengah jalan,” ungkap Laura.
Oleh karena itu, tutur Laura, pihaknya ingin Marga Apoka, yang mempunyai hak kesulungan mengelola sendiri pasir dan limbah tailing di Kampung Nayaro, untuk membiayai sekolah dan masa depan anak-anak marga Apoka.
Pasalnya, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba, menyatakan pemilik hak ulayat dapat mengelola tambangnya.
“Kalau pihak lain ingin kelola boleh-boleh saja, tapi mari kita sama-sama kembali berdiri diatas limbah tailing dan tunjukan bukti, agar kita lihat siapa yang punya ulayat. Jadi saya minta perusahaan ini jangan coba-coba masuk untuk kelola tailing diatas ulayat kami,” tegas Laura.
Laura menandaskan, pihaknya tengah mengurus gugatan hukum kepada pihak-pihak yang memberikan izin kepada PT Honay Ajkwa Lorentz dan PT TMP, yang mengatasnamakan Marga Apoka, untuk membangun pabrik semen dan keramik di Kampung Apoka.
“Pihak-pihak yang mengatasnamakan Marga Apoka jelas-jelas melanggar UU tindak pidana tentang penyerobotan tanah,” tandas Laura. (Redaksi)
0 Komentar