Bawaslu Papua Tetapkan Status Laporan Rekaman Pj Walikota Tidak Ada Pelanggaran Pidana

Jayapura, Papua Terbit,- Kasus viral audio rekaman durasi 9:36 detik Pj. Walikota Jayapura Christian Sohilait di duga tidak netral mendukung salah satu paslon calon Gubernur Papua

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Hardin Halidin mengatakan status laporan penanganan  kasus Pj. Walikota Jayapura telah mendapat keputusan akhir untuk di hentikan penyelidikannya.

"Kami telah melakukan kajian akhir dan menyampaikan di hadapan Gerakan Hukum Terpadu atau GAKKUMDU dalam pembahasan kedua telah di simpulkan bahwa dugaan pelanggaran pidana yang di sampaikan oleh pelapor, Bawaslu tetapkan untuk di hentikan dan tidak ada unsur pidana, karena keterpenuhan unsur dalam laporan belum cukup alat buktinya,' berlangsung di kantor Bawaslu Papua, saat memberikan keterangan ke awak media,Kamis(14/11/24)

Hardin mengakui bahwa Bawaslu tidak pernah mengeluarkan rilis yang beredar dalam pemberitaan dan ditanda tangani oleh ketua Bawaslu.

"Kami menyampaikan klarifikasi pertama bahwa sebelum melakukan konferensi Pers ini, Bawaslu Papua sesungguhnya selama ini belum pernah mengeluarkan rilis,kami banyak mendapatkan dari pemberitaan bahwa rilis yang di tanda tangani oleh ketua Bawaslu Papua padahal kami belum pernah menyampaikan rilis satupun,"tegasnya

Lanjutnya, terkait dengan penanganan pelanggaran rekaman  audio Pj. Walikota Jayapura, pihaknya telah melakukan hasil kajian pelaporan pemenuhan syarat formil dan materil atas laporan yang disampaikan tersebut meskipun sebelumnya ada perbaikan.

"Kami sudah melakukan kajian awal dan telah melakukan pembahasan bersama Gakkumdu,kami sepakat syarat formil dan materil telah memenuhi syarat,"ucapnya

Selanjutnya pihaknya melakukan  klarifikasi kepada sejumlah saksi kelurahan dan meminta pendapat dua ahli dalam perkara ini

"Ada sebanyak 13 saksi, dan di tambah 2 ahli untuk meminta pendapat,"bebernya

Untuk kasus rekaman audio Pj. Walikota Jayapura, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan pembahasan bersama Gakkumdu dan Bawaslu memutuskan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dan di hentikan penyelidikan karena tidak memenuhi bukti yang kuat(Epen)



 

Posting Komentar

0 Komentar