Jayapura, Papua Terbit,- Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy, yang juga seorang pengacara menegaskan penangkapan HAN oleh Polda Papua tidak berlebihan, tetapi benar sesuai hukum.
Hal tersebut ditegaskan Yan, Senin (25/11/2025) terkait pro kontra penangkapan HAN mantan bupati Biak atas dugaan pelecahan seksual terhadap anak di bawah umur. ‘’Ada yang mengatakan penangkapan itu berlebihan, its oke bisa seperti itu, tetapi sesuai KUHAP Nomor 8 tahun 1981 pasal 112 ayat 1 dan ayat 2,’’ tandasnya.
"Pada saat dia di tangkap itu sudah statusnya tersangka, Polisi memandang bahwa ketentuan pasal 184 KUHAP itu sudah di penuhi sudah lebih dari satu alat bukti, sehingga Polisi menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dan ini dibenarkan secara hukum menjemput HAN di Biak membawanya melalui pesawat ke Jayapura, kemudian dikawal dengan mobil sejenis barakuda ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan. Itu menurut saya, secara hukum dibenarkan, sebagai seorang pengacara , saya rasa itu suatu yang dibenarkan sesuai KUHAP pasal 184 dan 112,"tegasnya
Polda Papua melakukan penangkapan terhadap HAN, tersangka kasus kekerasan seksual di kediamannya, pada Jumat (22/11/2024), atas dugaan asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban yang berinisial RR (18).
Direskrimum Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi penangkapan dilakukan setelah HAN ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Tersangka dilaporkan pada tanggal 9 November 2024, dan pelecehan yang dialami korban diduga terjadi sejak masih sekolah.
“Korban berusia 18 tahun dan baru saja menyelesaikan pendidikan di bangku SMA, naasnya korban sudah mengenal tersangka sejak kelas 1 SMA, dan korban sering dibantu untuk kegiatan Osis,” jelasnya.
Setelah ditangkap, Tersangka HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan saat ini telah di tahan di Rutan Mapolda Papua, tutup Direskrimum. (Redaksi)
0 Komentar