HAN Tersangka Kasus Asusila, LSM Kampak Papua: Ini Pidana Murni

 


Jayapura, Papua Terbit,- KAMPAK Papua, meminta kepada penyidik Reskrimum Polda Papua, untuk tidak memberikan penanguhan penahanan kepada mantan Bupati Biak HAN, sebab pihaknya sering mendapat ancaman bahkan rumahnya dilempari oleh oknum yang diduga bagian dari kelompok  pelaku. 

"Ini pidana murni jadi harus ditindak tegas, jadi jangan ada intervensi dari pihak manapun,  sekarang yang bersangkutan sudah ditahan di Polda, kami minta yang bersangkutan jangan diberikan penangguhan penahanan, menghirup udara segar, tetapi harus ditahan selama 20  hari sesuai dengan KUHAP, karena kami sendiri diancam oleh keluarga pelaku, bahkan saya punya rumah dilempar, datang dengan topeng-topeng  tetapi kami tetap melawan demi keadilan untuk keluarga korban" tandas Ketua  LSM Kampak Papua, John Rumkorem di Biak, 26 November 2024.

LSM Kampak kata Rumkorem mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Papua, oleh karena itu tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun.

"Terkait adanya surat Kapolri jika ada kasus hukum yang diselidiki untuk dipending selama Pilkada, tetapi kasus ini beda, ini pidana murni mantan pejabat, yang menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah usia," tandasnya. 

"Maka dengan ini kami menyatakan kepada Kapolri, bahwa kasus asusila anak dibawah umur, ini kasus pidana murni, jangan ketika ada situasi pilkada seperti ini mau digiring ada kepentingan politik, saya kira ini adalah modus," pungkasnya. ** (RILIS)

Posting Komentar

0 Komentar